Tribratanews – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri hari ini, Kamis (18/6/2015) diagendakan melakukan pemeriksaan atas tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Kondesat milik negara yang melibatkan SKK Migas (dahulu BP Migas) dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Tersangka DH, adalah mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran di BP Migas yang saat ini berubah nama menjadi SKK Migas di mana menjadi pihak yang menjual Kondensat bagian negara ke PT TPPI.
Pemeriksaan hari ini, menurut informasi yang diterima Tribratanews terkait dengan penandantanganan kontrak kerja sama dengan PT TPPI tanpa melalui prosedur yang benar dan bagaimana kontrak kerja sama itu terjadi.
Penyidik masih mendalami alasan keterlambatan pembayaran PT TPPI kepada negara dan apa saja tindakan BP Migas saat itu.
Sebelumnya, penyidik telah menemukan sejumlah dugaan tindak pidana pada penjualan Kondensat SKK Migas ke PT TPPI. Tindak pidana itu antara lain penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual Kondensat.
Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan Wakil Presiden saat itu untuk menjual Kondensat ke Pertamina, namun malah dijual ke perusahaan lain.
Penyidik juga menemukan bahwa meskipun kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima Kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.
Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan Kondensat ke kas negara.
Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 30 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM. Tak hanya itu, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DH, RP dan HW. Dari ketiga itu, HW yang belum diperiksa. [red]
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.