Polres Bitung Jatuhi Sanksi Tilang Pelaku Balap Liar

10 Apr 2022 - 13:04

MANADO, Humas Polda Sulut – Personel gabungan Satlantas, Satsamapta, dan Satreskrim Polres Bitung beserta Polsek jajaran menggelar patroli subuh, Minggu (10/4/2022).

Patroli dengan sistem silang tersebut menyisir titik-titik rawan aksi balap liar, konvoi sepeda motor maupun tempat berkumpulnya anak-anak muda.

“Patroli kami lakukan mulai dari pusat kota, Pasar Cita, Jalan A.A. Maramis Bitung Barat Dua tepatnya di depan SMK Negeri 2 Bitung, dan jalan menuju gerbang Tol Bitung-Manado,” kata Kasatlantas AKP Awaludin Puhi.

Lanjutnya, personel gabungan mengamankan sepeda motor yang kedapatan melakukan aksi balap liar dan ugal-ugalan di jalan raya.

“Untuk memberikan efek jera, maka terhadap pelanggar kita kenakan sanksi tilang,” tegas AKP Awaludin Puhi.

AKP Awaludin Puhi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dalam berlalulintas.

“Jika masih ada yang mau coba-coba ugal-ugalan di jalan, balap liar, dan konvoi maka kita tindak tegas,” tandasnya.

Bagikan :

KOMENTAR