Penggeledahan Dua Rumah Tersangka TPPI Mengarah Pada TPPU

19 Jun 2015 - 09:06
Polisi berjaga saat penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri menggeledah rumah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono di Jalan Kalibata Utara II No 34, Jakarta Selatan, Kamis sore (18/6). Polisi juga menggeledah rumah mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono di Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Raden Priyono dan Djoko Harsono menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kondensat bagian negara. Wahyu Wening/tribratanews.com

Polisi berjaga saat penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri menggeledah rumah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono di Jalan Kalibata Utara II No 34, Jakarta Selatan, Kamis sore (18/6). Polisi juga menggeledah rumah mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono di Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Raden Priyono dan Djoko Harsono menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kondensat bagian negara.
Wahyu Wening/tribratanews.com

Tribratanews.com – Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) di tiga lokasi milik dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat, DH dan RP serta satu lantai kantor di gedung Mid Plaza Sudirman, Jakarta, Kamis (2015-6-18) adalah untuk mencari beberapa bukti tambahan.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edi Simanjuntak mengungkaokan, pihak kepolisian mencari dokumen yang bisa menguatkan data dan fakta untuk membuktikan tindak pidana korupsi dan pencucian oleh tersangka DH dan RP, mantan Kepala BP Migas.

“Memperkuat pembuktian dalam kasus TPPI ke arah TPPU nya. Mestinya ada di situ, karena itu langsung kantornya HW sehingga kita harap masih ada data yang tertinggal yang bisa kita buat untuk memperkuat pembuktian di persidangan,” kata Victor, di Bareskrim Polri Jakarta Selatan.

Tak hanya menggeledah ruangan PT TPPI di Mid Plaza, Bareskrim juga melakukan penggeledahan di rumah DH di kawasan Pejaten Barat dan Kebayoran Baru, sementara satu rumah lainnya milik RP di daerah Kalibata Utara.

Dari tiga rumah tersebut, penyidik mencari jejak LHKPN yang mungkin masih dimiliki oleh kedua tersangka. Dari data LHKPN itu penyidik akan mengembangkan data awal kepemilikan harta DH dan RP apakah keduanya terbukti melakukan tindak pidana pencucian atau tidak.

“Tapi kalau data fakta aliran uangnya lambat, mungkin tahap awal kita membuktikan korupsinya saja. TPPU tetap ada. Kalau segera ketemu aliran dananya kita gabungkan dengan korupsinya,” jelasnya.[red]

Polisi berjaga saat penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri menggeledah rumah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono di Jalan Kalibata Utara II No 34, Jakarta Selatan, Kamis sore (18/6). Polisi juga menggeledah rumah mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono di Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Raden Priyono dan Djoko Harsono menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kondensat bagian negara. Wahyu Wening/tribratanews.com

Polisi berjaga saat penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri menggeledah rumah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono di Jalan Kalibata Utara II No 34, Jakarta Selatan, Kamis sore (18/6). Polisi juga menggeledah rumah mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono di Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Raden Priyono dan Djoko Harsono menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kondensat bagian negara.
Wahyu Wening/tribratanews.com

Bagikan :

KOMENTAR

Leave a Reply