MANADO, Humas Polda Sulut – Merespons cepat laporan warga masyarakat melalui aplikasi e-RNM (elektronik-Rehabilitasi Narkoba Manado), Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan enam orang terduga pelaku penyalahgunaan lem dan obat keras, pada Rabu (3/8/2022) siang.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Para terduga pelaku terdiri dari lima pria dan satu wanita. Lima pria masing-masing berinisial, MP (23), warga Minahasa Selatan, kemudian YB (27), RN (28), MR (18), dan ON (19), warga Manado. Sedangkan satu wanita berinisial MK (32), warga Minahasa Utara,” ujarnya, Jumat (5/8) siang, di Mapolda Sulut.
Beberapa saat sebelumnya, petugas piket Satresnarkoba Polresta Manado menerima laporan dari warga masyarakat melalui e-RNM, tentang dugaan penyalahgunaan lem dan obat keras yang dilakukan oleh lima pria dan satu wanita, di salah satu hotel di kawasan Megamas Manado.
“Tim Opsnal merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, kemudian mendatangi TKP dan mendapati keenam terduga pelaku berada di dalam salah satu kamar hotel. Tim juga mendapati empat kaleng lem merek tertentu dan 12 butir obat keras jenis Alprazolam. Keenamnya beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa, MK mengonsumsi Alprazolam tetapi disertai dengan resep dokter, dan juga diketahui tempat pembelian lem tersebut yaitu di wilayah Malalayang, Manado.
“Terhadap keenam terduga pelaku kemudian dilakukan pembinaan. Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado juga mendatangi toko dimana para terduga pelaku membeli lem tersebut dan mengimbau pemilik toko tidak menjual lem yang tidak sesuai peruntukannya,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Untuk diketahui, aplikasi e-RNM telah di-launching pada Juli lalu, yang merupakan hasil kerjasama antara Satresnarkoba Polresta Manado dengan BNN Kota Manado dan Dinas Kesehatan Pemkot Manado.
Aplikasi e-RNM berfungsi memberikan layanan rehabilitasi narkoba jenis apapun bagi warga masyarakat, juga dapat untuk melaporkan penyalahgunaan narkoba. Untuk mempermudah akses bagi warga masyarakat, e-RNM ditempatkan di beberapa lokasi strategis di Kota Manado berupa scan QR barcode.