MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung menggagalkan peredaran minuman keras jenis cap tikus tanpa izin, di wilayah Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, pada Sabtu (6/4/2024) siang.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang adanya peredaran cap tikus di wilayah Kelurahan Girian Indah.
“Tim dipimpin Aipda Ismail Rahim segera melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Lalu mengamankan barang bukti 3 jeriken berisi cap tikus, totalnya kurang lebih 75 liter, yang dibawa oleh lelaki berinisial A, warga Kabupaten Minahasa,” ujar Iptu Iwan.
Diduga kuat cap tikus tersebut akan dijual oleh A di beberapa warung yang ada di wilayah Kota Bitung.
“Pemilik beserta barang bukti cap tikus tersebut kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Iptu Iwan.