Penertiban PKL di Banyumas

03 Dec 2015 - 21:12

IMG_20151202_100809Tribratanewsjateng – Sebanyak satu peleton Dalmas Polres Banyumas membantu mengamankan penertiban bangunan yang bertempat di depan Rumah Sakit Daerah Banyumas, Rabu (02/12). Adapun penertiban tersebut dilaksanakan oleh  anggota Satuan polisi pamong praja Kab. Banyumas yang dipimpin oleh Kasat Pol Banyumas Srieyono, SH, MH.

Penertiban bangunan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan atau peringatan serta tenggang waktu kepada para pedagang PKL. Setelah surat tersebut dilayangkan, dan tidak ditanggapi maka dilaksanakan normalisasi.
Penertiban ‎bangunan diatas saluran irigasi  ini dilaksanakan karena menyebabkan banjir serta telah melanggar Perda No 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Srieyono mengatakan bahwa jumlah bangunan yang ditertibkan sejumlah 60 bangunan yang terdiri dari 25 Lapak atau kios permanen, 18 Lapak atau Kios non permanen, 2 Los Parkir Motor Ilegal dan 15 Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Upaya penertiban ini kami lakukan dengan mengerahkan 70 anggota Pol PP dengan diback up satu pleton Dalmas dar Polres Banyumas. “Alhamdulillah selama penertiban berlangsung dengan aman dan lancar” ungkapnya. Sementara itu Kepala Bagian Operasional Komisaris Polisi Suranto, SH yang terjun langsung ke lapangan menjelaskan pengamanan ini untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami dari Polres Banyumas mengamankan jalanya proses penertiban ini, dan hanya mengawal proses penertiban dan sebagai pelaksana adalah dari Sat Pol PP”, jelas Suranto. Pelaksanaan normalisasi yang berlangsung selama 4 jam ini dengan menggunakan alat berat dan setelah selesai ditertibkan, untuk barang barang pedagang yang sudah ditertibkan sementara ditampung di Asrama Koas RSU Banyumas.
 

(Barjosh-Humas Polres Banyumas)
Bagikan :

KOMENTAR

Leave a Reply