MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Polres Kotamobagu mengamankan pelaku judi toto gelap atas dasar adanya laporan dari masyarakat.
Adapun identitas pelaku yakni MR (46) warga Desa Motinelong, Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara.
“Pelaku ditangkap di kompleks Pasar Serasi Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu, pada hari Selasa (4/6/2024),” ujar Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang sebesar Rp 291.000, dua buah handphone, 1 buah ATM, 15 lembar kertas bertuliskan pasangan toto gelap (Togel), kupon Togel 4 lembar belum bertuliskan angka, 1 buah ballpoin, dan 2 buah tas warna hitam.
“Modusnya, pelaku menerima pasangan angka dari masyarakat kemudian mengisinya di situs judi online, dan apabila ada masyarakat yang menjadi pemenang maka pelaku membayarnya melalui uang yang dia dapatkan dari situs togel tersebut,” terangnya.