Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Trihexyphenidyl di Singkil Manado, Barang Bukti 2000 Butir

13 Jun 2024 - 16:06

MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl berlogo Y di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Dalam operasi yang digelar pada hari Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 14.30 Wita, personel mengamankan seorang pria berinisial IP (35). Warga Kelurahan Ternate Baru ini ditangkap di lokasi transaksi di Kelurahan Singkil I.

“Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2000 tablet obat keras jenis trihexyphenidyl berlogo Y dan sebuah ponsel merk Vivo berwarna hitam,” jelas Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat. “Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan IP yang sedang membawa barang bukti,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, IP mengakui bahwa obat keras tersebut akan dijual seharga Rp. 400.000 per 100 tablet.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kegiatan mencurigakan yang terkait dengan peredaran obat-obatan terlarang,” pungkas Kasat.

Bagikan :

KOMENTAR