Polisi Tangkap Pengedar Trihexyphenidyl Tanpa Izin di Kelurahan Mahawu, 2.100 Butir Disita

16 Sep 2024 - 20:09

MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Reserse Narkoba Polresta Manado menangkap seorang pria berinisial AP (45) di Kelurahan Mahawu Kecamatan Tuminting, Kota Manado, pada hari Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 12.45 Wita.

“Penangkapan terhadap AP setelah kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka yaitu diduga mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl,” ujar Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib.

Dari hasil penggeledahan, Tim Satres Narkoba Polresta Manado berhasil menyita 2.100 butir obat keras yang disimpan di dalam kamar terlapor.

“Selain itu, barang bukti lain yang diamankan termasuk uang tunai sebesar Rp. 400.000 dan satu unit ponsel merk Xiaomi berwarna gold,” lanjutnya.

Penangkapan ini katanya menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin edar yang dapat membahayakan masyarakat

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.

Bagikan :

KOMENTAR