Polres Minahasa Selatan Sanksi Tegas Ranmor Berknalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

20 Sep 2024 - 14:09

MANADO, Humas Polda Sulut – Upaya masif jajaran Polres Minahasa Selatan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas khususnya kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, terus dilakukan. Hal ini demi menjamin kenyamanan warga dalam rangka pemeliharaan stabilitas kamtibmas.

Seperti pada Kamis (19/9/2024) malam hingga Jumat dini hari, tim gabungan Blue Light Patrol Satlantas dan Patroli Presisi Satsamapta Polres Minahasa Selatan, menyisir Jalan Trans Sulawesi Pusat kota Amurang dan Tumpaan dan berhasil menjaring sejumlah kendaraan bermotor yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arianto Salkery, mengatakan, tindakan kepolisian ini dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan warga.

“Suara knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini jelas sangat menggangu dan selalu menjadi keluhan masyarakat, bahkan berpotensi terjadinya gangguan kamtibmas. Tindakan kepolisian berupa penegakan hukum dilakukan guna menjaga kenyamanan warga serta upaya memelihara stabilitas kamtibmas, khususnya pada penyelenggaraan tahapan Pilkada 2024,” ujar AKBP Arianto Salkery, Jumat (20/9/2024) siang.

Senada dengan Kapolres, Wakapolres Minahasa Selatan Kompol Bartholomeus Dambe, menambahkan, sanksi tegas akan dilakukan jajarannya mulai dari pemberlakuan tilang hingga proses sidang di pengadilan.

“Untuk pelanggaran knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini masih didominasi ranmor roda dua atau sepeda motor. Ranmor yang terjaring razia langsung diamankan di Polres Minahasa Selatan. Akan diterapkan sanksi tegas berupa pemberlakuan tilang hingga proses di pengadilan, setelah itu baru kendaraan dikembalikan, yang mana pemiliknya wajib mengganti knalpot ataupun bagian kendaraan yang melanggar ketentuan,” tandas Kompol Bartholomeus Dambe.

Bagikan :

KOMENTAR