Polda Sulut Rilis Kasus Curanmor dan Kembalikan Barang Bukti kepada Pemiliknya

15 Feb 2016 - 09:02

ranmor2

ranmor1

ranmor4

ranmor3

ranmor5

Tribratanewssulut.com – Kepoilisian Derah Sulawesi Utara, Kepolisian Resor, dan Kepolisian Resor Kota telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan meringkus para tersangka, termasuk mengamankan barang bukti hasil kejahatan sebanyak 58 unit kendaraan bermotor.

Pengungkapan curanmor ini merupakan hasil kerja keras Tim-tim Khusus di Polda Sulut dan jajaran, seperti Tim Manguni Ditreskrimum, Tim Paniki Polresta Manado, Tim Maleo Polres Bolmong, Tim Patola Polres Minsel dan Tim Tarsius Polres Bitung.

Selanjutnya, barang bukti yang terdiri dari 41 sepeda motor dan 17 mobil ini dikembalikan kepada pemilik, tanpa dipungut biaya sepeserpun. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kapolda Sulut, Brigjen Pol. Drs. Wilmar Marpaung, SH, kepada dua perwakilan pemilik kendaraan, Selasa (02-02-2016) pagi, di halaman Mapolda Sulut.

Dalam press release yang dihadiri Pejabat Utama Polda Sulut dan para pemilik kendaraan, Kapolda mengatakan, keberhasilan ini harus ditingkatkan guna menekan aksi kejahatan khususnya curanmor di wilayah Sulut.

“Terimakasih kepada Tim Manguni dan tim-tim lainnya yang telah berhasil mengungkap kasus curanmor. Jangan cepat berpuas diri, jadikan keberhasilan ini sebagai motivasi untuk lebih meningkatkan kinerja,” kata Kapolda.

Sebagai langkah pencegahan dan pengungkapan kasus curanmor, Kapolda menegaskan seluruh jajaran untuk melakukan perburuan dan penindakan para pelaku.

“Terus lakukan perburuan dan penindakan terhadap pelaku-pelaku kejahatan kendaraan bermotor,” tegas Kapolda.

Tak lupa, Kapolda juga mengucapkan selamat kepada para pemilik kendaraan bermotor yang telah berhasil ditemukan kendaraannya oleh pihak kepolisian.

“Selamat kepada para pemilik kendaraan. Harap lebih waspada dan berhati-hati jika memarkirkan kendaraan. Lengkapi dengan kunci pengaman ganda agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tandas Kapolda.

Sementara Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol. Pitra Ratulangi, menerangkan, pengungkapan ini dilakukan selama 4 bulan terakhir.

“Pengungkapan dilakukan selama empat bulan terakhir, dengan TKP di berbagai daerah, seperti Ternate, Palu dan wilayah Sulut sendiri,” terang Dirreskrimum.

Tersangka curanmor, lanjutnya, sebanyak 37 orang dengan berbagai modus. Tidak sampai disitu, polda Sulut juga masih erus memburu pelaku lainnya yang saat ini masih buron.

“Tersangka sekarang ini sebanyak 37 orang, dengan berbagai modus, seperti pencurian, rental dan penipuan, Kami masih memburu pelaku-pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui,” lanjut Dirreskrimum.

“Bagi masyarakat yang ingin mengambil kendaraan, dipersilahkan datang ke Mapolda Sulut dengan membawa bukti-bukti kepemilikan (STNK, BPKB) dan identitas resmi,” pungkasnya

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik, SH, mengimbau para pemilik kendaraan khususnya roda empat untuk mewaspadai modus rental.

“Waspada terhadap modus rental mobil, ini adalah modus kejahatan baru. Jika ada yang akan menyewa mobil, pastikan peminjam adalah orang yang bisa dipercaya dan disertai identitas yang jelas,” imbau Kabid Humas.

Rasa senang diungkapkan Fike, salah seorang pemilik kendaraan. “Saya senang sekali, sepeda motor saya bisa ditemukan dalam waktu singkat. Terimakasih kepada Polda Sulut dan jajaran,” ungkap ibu rumah tangga ini.

Pada kesempatan ini, turut diserahkan penghargaan Kapolda Sulut kepada tiga personel Ditreskrimum Polda Sulut yang dinilai berhasil mengungkap kasus curanmor, yaitu AKP Frelly Sumampow (Ka Tim Manguni IT), IPDA Reymond Sandewana (Ka Tim Manguni 2) dan IPDA Adrianus Untu (Ka Tim Manguni 3), serta kepada dua anggota masyarakat yang ikut membantu pengungkapan curanmor ini.

[Humas Polda Sulut]

Bagikan :

KOMENTAR