MANADO, Humas Polda Sulut – Dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman penggunaan pakaian dinas Polri di lingkungan Polda Sulut, Biro SDM Polda Sulut selaku satker pengemban fungsi pembinaan personil melaksanakan sosialisasi tentang penggunaan pakaian dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan dengan menggelar peragaan Gampol (seragam Polri) oleh 24 anggota Polri dan PNS Polda Sulut dari semua fungsi, usai pelaksanaan apel pagi, Selasa (22/3/2016) di halaman apel AKP Bryan Tatontos Mapolda Sulut.
Kapolda Sulut Brigjen Pol Drs. Wilmar Marpaung, SH yang menyaksikan langsung peragaan seragam Polri ini mengatakan penggunaan gampol ini telah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 19 tahun 2015 dan semua personil Polri yang ada di Polda Sulut dan jajaran wajib mematuhi serta melaksanakan amanat Perkap ini.
Menurut Kapolda, penggunaan seragam Polri ini harus menganut prinsip legalitas. “Pakaian yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi,” kata Kapolda.
Penggunaan gampol ini juga menurutnya harus sesuai dengan model, bentuk, warna dan bahan dasar sesuai standar yang ditentukan, tanpa mengurangi nilai estetika saat berpenampilan.
“Kita sebagai anggota Polri harus menempatkan nilai-nilai kesopanan, keindahan dan kepantasan dalam menggunakan seragam Polri sehingga dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan fungsi dan tugas yang diemban,” tegasnya.
Kapolda berharap dengan dilaksanakannya peragaan busana Polri ini, semua personil baik anggota Polri maupun PNS dapat memenggunakan gampol ini dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.