Berkolaborasi, Tim Manguni dan Tim Tarsius Ringkus Tersangka Pencurian Uang

22 Mar 2016 - 13:03
Tersangka YEW Saat Diserahkan ke Polsek Sario Usai Tertangkap di Kota Bitung

Tersangka YEW Saat Diserahkan ke Polsek Sario, Usai Tertangkap di Kota Bitung

MANADO, Humas Polda Sulut – Tersangka pencurian uang, YEW alias Yefta, warga Kecamatan Wanea, Kota Manado, berhasil dicengkeram Tim Manguni Ditreskrimum Polda Sulut, Senin (21/03/2016) sore. Informasi ini seperti yang disampaikan Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol. Pitra Ratulangi, melalui akun Face Book (FB) pribadinya, beberapa jam usai tertangkapnya tersangka.

Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol. Pitra Ratulangi.

Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol. Pitra Ratulangi.

Dijelaskan Dirreskrimum, kasus pencurian uang sejumlah 60 juta rupiah ini dilakukan tersangka pada 13 Desember 2015 lalu, di toko sepatu Aldo yang berada di Manado Town Square (Mantos) 3. Aksi pencurian yang terekam CCTV ini pun segera dilaporkan oleh korban, Gladis Kaligis, di Polsek Sario sesaat setelah kejadian. Namun tiga bulan lebih setelah kejadian, kasus pencurian ini belum terungkap juga.

Hingga seorang netizen, Faisal Datau, yang merupakan teman korban, memposting kejadian ini di group FB MANGUNI TEAM123 Reskrimum, dengan maksud membantu temannya tersebut. Mendapat informasi ini, Dirreskrimum segera meresponnya dengan memerintahkan Subtim 1.1 (Tim Manguni 1.1) untuk melacak tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan tersangka dapat dideteksi, yaitu di wilayah Kota Bitung.

Subtim 1.1 akhirnya berkolaborasi dengan Timsus Tarsius Polres Bitung, dan sekitar pukul 17.00 WITA berhasil membekuk tersangka yang saat itu sedang bersembunyi di rumah kekasihnya, di Kecamatan Maesa. Tersangka terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba kabur saat akan diringkus tim gabungan ini.

Dari tangannya, tim menyita barang bukti berupa, dua buah Hand Phone (HP) merk Sony Ericson dan iPhone (masing-masing dibeli menggunakan uang hasil pencurian), sedangkan sisa uang hasil kejahatan telah habis digunakan tersangka untuk berfoya-foya. “Bandit Yefta berikut barang buktinya telah diserahkan ke Polsek Sario untuk diproses hukum,” tutup Dirreskrimum dalam postingannya tersebut.

Bagikan :

KOMENTAR