Empat Pelaku Penyerangan dan Penikaman Terhadap Steven Tumei Berhasil Diringkus Polisi

26 Mar 2016 - 11:03
Empat pelaku penyerangan dan penikaman tehadap korban Steven Tumei, diamankan oleh Tim Resmob Manguni

Empat pelaku penyerangan dan penikaman tehadap korban Steven Tumei, diamankan oleh Tim Resmob Manguni

MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Manguni Polda Sulut berhasil menangkap pelaku penyerangan dan penikaman terhadap Steven Tumei, salah satu warga yang tinggal di Perum Wenwin.

Hal ini berdasarkan laporan permintaan bantuan salah seorang nitizen yang juga kerabat korban, Ivni Mia Korto kepada Tim Manguni via akun Group Manguni Tim 123 Reskrimum, Senin (21/3/2016).

Dari laporan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut Kombes Pol Pitra Ratulangi langsung perintahkan Tim Manguni 1 untuk melakukan penyelidikan.

Tim Manguni 1 dibawah pimpinan Wadantim AKP Iver Manosoh langsung melakukan penyelidikan lapangan dan mencari info keberadaan para tersangka. Berkat informasi yang akurat dari beberapa nitizen Manguni Lovers 123 (julukan masyarakat pecinta Tim Manguni), pada 23 Maret 2016, Tim Manguni berhasil meringkus empat tersangka pelaku penyerangan dan penikaman, yaitu RM alias Reki (18), pekerjaan mahasiswa warga Perum PDK Malalayang, ML alias Mario (16), pekerjaan siswa, warga Perum Sea Mitra, IT alias Instein (16), pekerjaan siswa, warga Perum Sea Mitra dan AB alias Agung (15), pekerjaan siswa, warga Perum PDK Malalayang.

Dari keterangan para tersangka, penyebab berawal saat korban bersama kakaknya memukul salah satu dari tersangka yaitu Instein, kemudian para tersangka berjumlah 13 orang saling memanggil dan merencanakan untuk mencari korban. Selanjutnya para tersangka mendatangi rumah korban utk mencari kakaknya korban, namun yang ada hanya korban dan menjadi pelampiasan dendam dengan menusuk korban beramai-ramai. Akibat perbuatan para tersangka, korban akhirnya sekarat dan kini dirawat di rumah Sakit Malalayang.

Para pelaku diduga telah mengkonsumsi miras yang dicampur dengan obat-obatan seperti pil koplo dan obat lainnya.

Empat tersangka tersebut selanjutnya diserahkan ke Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut, sedangkan 9 (Sembilan) tersangka lainnya masih status buron, yaitu masing-masing ZM alias Cina, RS alias Egen, JK alias Jos, RM alias Manja, E alias Budo, S alias Asang, Nino, Edo dan RW alias Nong.

Kepada masyarakat, Dir Reskrimum Polda Sulut melalui akun FBnya menegaskan polisi akan terus menerus bekerja tanpa pamrih, melakukan hal yang berguna membantu masyarakat dan akan menindaklanjuti info-info yang benar.

“Ngoni (para pelaku) nimbole basambunyi dari Tim Resmob Manguni123 Polda Sulut berikut lovers-loversnya,” kata Kombes Pitra melalui akun FB pribadinya.

“Saya himbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi secara ketat pergaulan anak-anaknya, jangan biarkan anak-anak masa depan bangsa menjadi rusak akibat pergaulan yang buruk,” singkat beliau.

Bagikan :

KOMENTAR