Hindari Pungli, Polda Sulut Buka Layanan Pengaduan

18 Oct 2016 - 17:10

mapoldasulut

MANADO, Humas Polda Sulut – Adanya oknum anggota Polri disejumlah daerah yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat melakukan praktek pungutan liar (pungli) pada pelayanan publik, menjadi perhatian serius Polda Sulut dan jajaran.

Untuk menghindari terjadinya pungli, Polda Sulut membuka layanan pengaduan melalui dua jalur. “Jika pungli dilakukan oleh anggota Polri, pengaduan melalui nomor hand phone sekaligus WhatsApp (WA) 081366137838, yang dikelola oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam Polda Sulut),” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Marjuki, Selasa (18/10/2016).

Jika pungli dilakukan oleh oknum instansi di luar Polri, lanjut Kabid Humas, pengaduan bisa disampaikan melalui nomor hand phone 081325479999. “Atau bisa share informasi di group Face Book (FB) dengan nama akun MANGUNI TEAM 123 Reskrimum, yang dikelola oleh Satgas OPP Polda Sulut,” terang Kabid Humas.

Kabid Humas menegaskan, upaya pemberantasan pungli tersebut menindaklanjuti instruksi Presiden RI, Ir. Joko Widodo, agar semua instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak memungut biaya diluar ketentuan yang berlaku. “Mari kita lawan dan laporkan praktek pungli. Oknum yang terbukti melakukan pungli pasti akan ditindak tegas,” pungkas Kabid Humas.

Bagikan :

KOMENTAR