Dua Kali Lakukan Pencurian Ranmor di Bitung, Koko Akhirnya Ditangkap Polisi

10 Jan 2017 - 19:01

Tersangka dan Barang Bukti

MANADO, Humas Polda Sulut – Polres Bitung berhasil mengamankan seorang pemuda warga Kecamatan Aertembaga berinisial HH alias Koko (23) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor merk Suzuki FU nomor polisi DB 2880 CD warna hitam milik korban EA.

Pelaku ditangkap pada hari Minggu (8/1/2017) di Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa. Penangkapan berdasarkan Laporan Pengaduan dari korban EA (28) seorang warga Kecamatan Maesa, yang masuk di Polsek Aertembaga Res Bitung pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2017 pukul 02.30 wita.

Ketika di interogasi petugas, Koko, pemuda asal Kecamatan Aertembaga itu mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Pertama pada tahun 2015 yang lalu di depan sebuah kafe, dekat Klenteng Bitung dan kedua pada Jumat (6/1/2017) di Pasar Winenet Aertembaga, dengan cara merusak tempat kunci kontak sepeda motor menggunakan sebuah obeng.

Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting, SIK, MH saat di konfirmasi membenarkan proses penangkapan kasus curanmor tersebut.

“Saat ini HH alias KOKO telah diamankan di Polsek Aertembaga Res Bitung bersama barang bukti, selanjutnya dilakukan proses sidik oleh unit Reskrim Polsek Aertembaga Res Bitung dengan status tersangka,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(Polres Bitung)

Bagikan :

KOMENTAR