MANADO, Humas Polda Sulut – Buron selama tiga bulan, lelaki MT (25), pelaku penikaman di Kelurahan Tataaran II Lingkungan X Kecamatan Tondano Selatan berhasil ditangkap Tim Tarantula Polres Minahasa. pada hari Senin (16/1/2017) sekira pukul 21.30 wita.
Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Kelurahan Tataaran II Lingkungan X, Kecamatan Tondano Selatan.
Seperti dijelaskan Kasubag Humas Polres Minahasa AKP Rohendi Hilman, kasus penikaman terjadi hari Rabu tanggal 12 Oktober 2016 sekitar pukul 20.00 wita di Kelurahan Tataaran II Lingkungan X Kecamatan Tondano Selatan terhadap korban VM (48), seorang perempuan beralamat yang sama.
Saat itu lanjutnya, saksi Grasela bersama dua orang temannya sedang menonton televisi di rumah korban kemudian datang pelaku MT dan bertanya keberadaan suami korban dan korban. Lalu dijawab oleh saksi, jika mereka tidak berada di rumah.
Kemudian pelaku berjalan keluar sambil memegang sebilah pisau yang terbungkus sarung. Tak lama kemudian pelaku kembali lagi dan bertanya kepada saksi perihal keberadaan korban, setelah itu pelaku langsung masuk ke kamar korban dan mencabut pisau dari sarung dan menikam korban yang saat itu sedang tidur.
Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka tusuk dipinggang sebelah kiri. Setelah melakukan penikaman, pelaku langsung melarikan diri dan sempat tiga bulan buron dan akhirnya berhasil ditangkap Tim Tarantula.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Mako Polres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasubag Humas.
(Polres Minahasa)