Wakapolres Minsel Sampaikan Materi Tentang Ketentuan Pidana Penyalahgunaan Keuangan Desa

09 May 2017 - 09:05

bimtek keu-1

MANADO, Humas Polda Sulut – Wakapolres Minahasa Selatan (Minsel), Kompol Prevly Tampanguma menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Keuangan Desa, Senin (08/05/2017) siang. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Minsel, berlangsung di Ball Room Hotel Sutanraja, Amurang.

Bimtek keuangan dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Minsel, Danny Rindengan dengan pembawa materi yakni Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulut, Kwinhatmaka dan Wakapolres Minsel.

Pada kesempatan tersebut, Wakapolres Minsel memaparkan materi tentang ketentuan pidana penyalahgunaan keuangan desa. Penggunaan anggaran desa, kata Wakapolres, harus akurat, teliti serta dapat dipertanggung jawabkan. “Mengingat penggunaan anggaran desa rentan terhadap penyalahgunaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Adapun Bimtek yang mengangkat topik tentang Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa Untuk Tahun Anggaran 2017 ini dihadiri oleh 167 kepala desa yang ada di Kabupaten Minsel.

Bagikan :

KOMENTAR