Wakapolres Minahasa Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Samrat-2019

21 Nov 2019 - 11:11

MANADO, Humas Polda Sulut – Wakapolres Minahasa, Kompol Farly Rewur memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Samrat-2019, Kamis (21/11) pagi, di halaman Mapolres setempat.

Kapolres Minahasa, AKBP Denny Situmorang dalam amanat tertulis dibacakan Wakapolres mengatakan, operasi ini dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (kamseltibcar lantas).

“Operasi dilaksanakan selama 10 hari, mulai tanggal 21 hingga 30 November mendatang. Operasi Patuh ini mengedepankan penegakan hukum disertai kegiatan preemtif dan preventif,” ujarnya.

Sedangkan tujuannya, lanjut Wakapolres, terciptanya situasi lalulintas yang aman, tertib dan lancar dengan indikator menurunnya jumlah kecelakaan lalulintas, baik kualitas maupun kuantitas.

“Termasuk terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan membangun opini melalui penegakan hukum lalulintas. Selanjutnya tersosialisasinya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan terhadap masyarakat terorganisir maupun masyarakat umum,” jelasnya.

Sementara itu sasaran operasi adalah segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata sebelum, pada saat dan Operasi Patuh 2019 yang dapat menghambat dan mengganggu kegiatan operasi.

“Ada empat poin penting dalam operasi ini, yakni meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalulintas, membangun tertib berlalulintas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik,” sambung Wakapolres.

Keempat poin tersebut merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa di tangani oleh Polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya yang diterima dan dijalankan oleh semua pihak.

Dijelaskannya, dalam melaksankan amanat undang-undang, Polisi Lalulintas (Polantas) memiliki 8 fungsi. Yaitu edukasi, engineering (rekayasa), enforcement (penegakan hukum), indentifikasi dan registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor, pusat K3l (Komunikasi, Kordinasi dan Kendali serta Informasi), koordinator pemangku kepentingan lainnya, dan memberikan rekomendasi dampak lalulintas (Korwas PPNS).

“Kedelapan fungsi tersebut diimplementasikan pada fungsi-fungsi Polantas,” pungkas Wakapolres. Turut hadir dalam apel tersebut, para Kabag, Kasat dan perwira, dengan pasukan terdiri dari gabungan personel satuan dan fungsi.

Bagikan :

KOMENTAR