MANADO, Humas Polda Sulut – Kapolsek Beo, Ipda Johan Atang memimpin langsung olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tunggal mobil, di ruas jalan antara Desa Resduk-Makatara, Beo, Talaud, Selasa (12/05/2020).
Kapolsek mengatakan, lakalantas tersebut dialami oleh mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi DB 1847 AT, yang dikemudikan oleh Tindi Gulangi Sakariat (62), warga Taturan, Gemeh.
“Mobil berisi 7 penumpang, terdiri dari 4 orang dewasa dan 3 anak-anak, menuju ke Taturan. Namun dalam perjalanan mengalami lakalantas tunggal hingga keluar dari badan jalan,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian material sekitar Rp. 3 juta.
“Pengemudi tidak memiliki SIM, serta keempat ban sudah tidak layak untuk digunakan hingga mengakibatkan kecelakaan. Barang bukti sudah diamankan di Mapolsek, dan kejadian ini dalam penanganan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.