BPOM Semarang dan Polda Jateng Geledah Rumah Penyimpan Kosmetik Berbahaya di Sukoharjo

30 Oct 2015 - 14:10

IMG-20151029-WA0049

Tribratanewsjateng – Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Semarang dan Polda jawa Tengah dipimpin oleh Kabid pemeriksaan dan penyidikan BPOM Semarang Dra Setarina Puji Astuti serta tim Polda jateng Kompol Asep Supriyanto beserta 14 anggota melaksanakan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap produk kosmetik berbahaya di satu Rumah milik ST Kampung Terok Kelurahan begajah Kecamatan / Kabupaten Sukoharjo, Kamis (29/10).

IMG-20151029-WA0048

Dalam penggeledahan ini ditemukan kosmetik berbahaya tanpa ijin edar baik produk lokal maupun luar negeri sebanyak 108 jenis 17.000 buah dengan harga senilai kurang lebi 350.000.000,-. Jenis barang berupa produk pemutih, loution, mascara dan kutek.

Dalam kasus ini Pelaku ST telah melanggar UU Kesehatan No.36 tahun 2009 pasal 197 tentang produk barang tanpa ijin edar dengan sanksi hukuman 15 tahun. Barang Bukti kosmetik berbahaya selanjutnya di bawa ke semarang disaksikan oleh Kepala Desa begajah Sri Murdiyanto dan Bayan parman.

Kapolsek Sukoharjo AKP Agus Subekti mengatakan, “kami mendapat informasi bahwa akan ada penggeledahan dari BPOM Dan Polda jateng diwilayahya, dalam hal ini kami siap personil dalam memback up pengamanan atau lebih apabila dibutuhkan oleh Tim.”

(humas polres sukoharjo)

Bagikan :

KOMENTAR

Leave a Reply