Komunitas Ranmor R2 di Bolmong Raya Sepakat Tinggalkan Knalpot Bising

06 Sep 2020 - 09:09

MANADO, Humas Polda Sulut – Langkah preemtif edukasi berlalulintas dilakukan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu dengan mengumpulkan komunitas kendaraan bermotor roda dua di Kota Kotamobagu dan Bolaang Mongondow Raya.

Kegiatan digelar di Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu, Sabtu malam (05/09/2020).

Kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan covid 19. Turut hadir, Kabid LLAJ Dishub Hisam Paputungan, SE serta perwakilan dari Sat Pol PP Kota Kotamobagu Patimura Mokodompit.

Kasat Lantas Polres Kotamobagu AKP Novita Citra M. Restika, S.I.K kemudian memberikan materi terkait tertib dalam berlalulintas.

Ia mengajak seluruh komunitas motor agar menjadi pelopor dan menjadi contoh tertib dalam berlalulintas.

“Kami minta kepada anggota Komunitas Kendaraan Bermotor R2 agar menyampaikan kepada keluarga dan teman-temannya agar tertib dalam berlalu lintas, utamakan keselamatan dan jangan ada lagi yang menggunakan knalpot bising,” ujar Kasat Lantas Polres Kotamobagu.

Ia juga menegaskan apabila sesudah dilakukan kegiatan ini, tetapi masih ada juga komunitas atau masyarakat yang menggunakan knalpot racing, maka akan dilakukan tindakan hukum.

Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan komitmen kesepakatan bersama untuk tertib berlalulintas dan tidak menggunakan knalpot bising oleh Satlantas Polres Kotamobagu dan anggota Komunitas Kendaraan Bermotor Roda 2 di wilayah Bolaang Mongondow Raya.

Bagikan :

KOMENTAR