Polres Kepulauan Sangihe Ungkap Tabrak Lari yang Mengakibatkan Korban Luka Berat

02 Feb 2021 - 11:02

MANADO, Humas Polda Sulut – Polres Kepulauan Sangihe melalui Unit Kecil Gabungan berhasil mengungkap kasus tabrak lari mobil kontra pejalan kaki yang terjadi di ruas jalan Kelurahan Tona, Kecamatan Tahuna Timur, Rabu (27/01/2021) dini hari.

Pelakunya, RP (26), warga Kelurahan Tona I, diamankan petugas gabungan pada Senin (01/02) siang. Tabrak lari tersebut mengakibatkan korbannya, seorang pejalan kaki bernama Stenly Papendang (36), warga Kelurahan Tona II, mengalami luka berat.

Kejadiannya, dini hari itu sekitar pukul 01.25 WITA pelaku yang diduga kuat mabuk berat mengemudikan mobil Toyota Rush warna hitam, melaju dengan kecepatan tinggi dari Kelurahan Tona II menuju Kelurahan Tapuang.

Pada saat bersamaan, korban berjalan kaki di bahu jalan sebelah kanan menuju rumahnya. Mobil yang dikemudikan pelaku oleng ke kanan, hilang kendali, hingga menabrak korban dari arah belakang. Pelaku langsung ‘tancap gas’, meninggalkan korban dalam kondisi luka berat.

Sementara itu pasca kejadian, Satlantas bersama Satintelkam langsung membentuk Unit Kecil Gabungan untuk melakukan penyelidikan. Lima hari kemudian, petugas mulai mendapatkan titik terang atas kejadian tragis tersebut.

Selama lima hari itu, petugas mempelajari hasil rekaman CCTV yang terpasang di sekitar TKP dan sepanjang jalur yang diduga dilewati mobil pelaku.

Hasilnya, petugas mendapati 3 alat bukti berupa rekaman video yang menggambarkan mobil pelaku, yang sedang melintas dengan kecepatan tinggi dan sudah keluar jalur sebelah kanan.

Namun petugas mengalami sedikit kendala. Pasalnya, resolusi CCTV yang digunakan sebagai alat bukti, berkualitas rendah. Sehingga petugas mengalami kesulitan untuk mengidentifikasi nomor polisi dari mobil pelaku.

Tak mau menyerah begitu saja, petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam di sekitar Tahuna. Rabu siang, petugas mendapat informasi bahwa pelaku tinggal di wilayah Kelurahan Tona I.

Setelah mengantongi identitas lengkap, petugas bergegas mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan. Pelaku pun mengakui semua perbuatannya, dan saat kejadian dalam keadaan mabuk berat.

Mirisnya, saat kejadian pelaku tidak tahu persis apa yang ditabraknya. Ia menuturkan, mobilnya telah menabrak sesuatu benda, entah pohon atau orang.

Dalam pengakuan lebih lanjut, pelaku mengaku sebelum kejadian telah mengkonsumsi minuman keras di rumah seorang warga Kelurahan Manente, sejak pukul 17.00 WITA hingga tengah malam. Setelah itu pelaku berpamitan kepada teman-temannya.

Dalam perjalanan pulang itu, pelaku juga mengaku melaju dengan kecepatan tinggi. Hingga tak menyadari mobilnya mengalami keluar jalur ke sisi kanan dan menabrak korban.

Tiba di rumah, pelaku memasukkan mobil yang belakangan diketahui bernomor polisi DB 1761 AJ ini ke halaman. Pelaku lalu menginap di rumah tetangganya.

Keesokan harinya mobil tersebut dibawa ke sebuah bengkel di Kelurahan Soataloara, namun ditolak karena peralatan bengkel tidak lengkap.

Kemudian pada Jum’at, atas suruhan orang tua pelaku, mobil tersebut dibawa oleh seseorang ke tempat perbaikan di wilayah Kelurahan Manente, dengan maksud untuk diperbaiki di bagian depan kanan.

Terpisah, Kasubbag Humas Polres Kepulauan Sangihe AKP Jakub Sedu membenarkan adanya kejadian tersebut. “Pelaku beserta mobil sudah diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan korban masih menjalani rawat jalan,” pungkasnya.

Bagikan :

KOMENTAR