Kabur 3 Bulan, Residivis Pelaku Penganiayaan di Terminal Tangkoko Bitung Ditangkap Polisi

23 Feb 2021 - 08:02

MANADO, Humas Polda Sulut – Pelarian JP (27), pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di Terminal Tangkoko Bitung, kurang lebih selama 3 bulan sejak November silam, berakhir di tangan Tim Resmob Polres Bitung, Senin (22/02/2021) siang.

Residivis kasus penganiayaan yang saat itu baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan tersebut, ditangkap petugas di wilayah Batuputih Bawah, Ranowulu, Bitung.

Pelaku terpaksa ‘dilumpuhkan’ dengan ‘timah panas’ di bagian kakinya karena berusaha melawan petugas dan melarikan diri saat hendak diamankan.

Informasi diperoleh menyebutkan, pelaku menganiaya Royke Efendi Wowiling, Sabtu (21/11/2020), sekitar pukul 18.00 WITA. Pelaku meminta jatah parkir kepada korban namun tidak diberi.

Pelaku marah lalu membacok kepala korban menggunakan sebilah samurai. Sejurus kemudian pelaku langsung melarikan diri.

Sedangkan korban yang mengalami luka cukup serius segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kejadian tragis tersebut kemudian dilaporkan oleh ibu kandung korban ke SPKT Polres Bitung. Laporan direspons Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Tim sempat kehilangan jejak pelaku, namun tak mau menyerah begitu saja. Berkat kerja keras di lapangan, tim pun akhirnya berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. “Pelaku beserta barang bukti senjata tajam sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” singkat Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Bagikan :

KOMENTAR