Polsek Kauditan Lakukan Mediasi Kasus Tabrakan Mobil di Kawiley

02 Mar 2021 - 11:03

MANADO, Humas Polda Sulut – Polsek Kauditan melakukan mediasi dalam kasus tabrakan antara dua mobil yang terjadi di ruas Jalan Worang Bypass Desa Kawiley, Minahasa Utara, Senin (01/03/2021).

Bermula dari laporan masyarakat tentang tabrakan tersebut. Personel Polsek Kauditan lalu mendatangi TKP untuk melakukan pemeriksaan, meminta keterangan dan mengamankan barang bukti.

Informasi diperoleh, kecelakaan terjadi sekitar pukul 20.15 WITA. Melibatkan mobil pick up (bak terbuka) Grand Max yang dikemudikan Isak Mamentu, warga Manembo-nembo, Matuari, Bitung, kontra mobil box Isuzu yang dikemudikan Andre Lihawa, warga Paniki Bawah, Mapanget, Manado.

Diketahui, pengemudi mobil pick up tersebut dalam keadaan mabuk akibat pengaruh miras. Mobil melaju dari arah Manado menuju Bitung, lalu oleng ke sisi kanan. Saat bersamaan, datang mobil box dari dari arah berlawanan. Jarak terlalu dekat, tabrakan pun tak terhindarkan.

Kapolsek Kauditan AKP Poltje Moningkey mengatakan, tidak ada korban jiwa, hanya kerugian material akibat kerusakan mobil box.

Setelah dimediasi oleh Polsek Kauditan, kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut, kemudian menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

“Pemilik mobil pick up bersedia memberikan bantuan perbaikan atas kerusakan mobil box, sebesar Rp. 1,5 juta,” jelas Kapolsek.

Kesepakatan tersebut dinyatakan dalam surat musyawarah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar saat mengemudi tidak dalam keadaan mengantuk, mabuk maupun menggunakan hand phone.

“Karena hal tersebut dapat mengurangi konsentrasi dan fokus, yang bisa mengakibatkan kecelakaan fatal. Untuk itu utamakan keselamatan saat berkendara,” pungkasnya mengimbau.

Bagikan :

KOMENTAR