Cabuli Dua Perempuan Dibawah Umur, AS Ditangkap Tim Resmob Polres Bitung

26 Mar 2021 - 13:03

MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Polres Bitung menangkap AS (55), pelaku pencabulan terhadap 2 perempuan dibawah umur, Kamis (25/03/2021) sore.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya, Lingkungan I Sagerat, Matuari, Bitung, sekitar pukul 15.30 WITA. Penangkapan ini berdasarkan laporan korban di Polres Bitung, beberapa waktu lalu.

Diketahui, pelaku mencabuli ND (15) dan RK (19), keduanya warga Sagerat, pada Oktober 2019 silam, di rumah pelaku.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw membenarkan hal tersebut.

Lanjutnya, pelaku dijerat pasal 76 (e) Jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih mendalam,” tandas Kasatreskrim.

Bagikan :

KOMENTAR