Bareskrim Bidik Tersangka Lain Kasus Penjualan Kondensat

25 Jun 2015 - 12:06

viktor

 

Tribratanews.com – Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas (sekarang SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) diantaranya diantaranya mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (RP), mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH) dan mantan Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo (HW).  Namun khusus HW, penyidik Bareskrim rencananya akan memeriksa pekan depan di Singapura karena alasan kesehatan.

“Pengembangan terhadap tersangka lain itu kemungkinannya besar. Ada tersangka baru nanti,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Victor E Simanjuntak di Mabes Polri, Kamis (2015/6/25).

Victor menambahkan, saat ini penyidik fokus terhadap penyelesaian pemeriksaan RP dan DH yang telah memberikan keterangan terkait kasus yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 2 triliun.

“Kami selesaikan dulu berkas dua tersangka ini. Kalau dua ini sudah selesai kan berarti berkas ini sudah ada wujudnya. Baru dilakukan pengembangan lagi,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.

Penunjukan tersebut ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara.

Penunjukan tersebut juga menyalahi Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Penunjukan langsung itu pun melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No.25/2003.

 

[Bernadectus Mega Pradhipta]

Bagikan :

KOMENTAR

Leave a Reply