Bawa Kayu Jati Tanpa Surat Resmi, Pria Ini Langsung Ditangkap Reskrim Polsek Subah

30 Oct 2015 - 22:10

Capture

Tribratanewsjateng – DA (35) warga dukuh gunungpring desa gondang kecamatan subah kabupaten batang berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim polsek subah saat sedang membawa/mengangkut kayu jati yang tidak dilengkapi surat surat yang sah, di jalan desa jatisari kecamatan subah.selasa(27/10/15),pukul 04.30 wib.
Kapolsek Subah AKP Hartono,SH,MH mengungkapkan kanit reskrim polsek subah aiptu mugiyana sekira pukul 04.00 wib  mendapatkan informasi adanya warga yg sedang mengangkut kayu jati yg lewat di jalan desa sengon, mendapati informasi tersebut kanit reskrim beserta  anggota segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penghadangan dan tidak lama kemudian melintas DA dengan berkendara sepeda motor revo tanpa plat nomer dengan membawa kayu jati dibelakang.

“karena melihat dan tahu kalau didepan telah dihadang ada anggota Polri pelaku berupaya lari namun karena kelincahan petugas ahkirnya berhasil di tangkap berikut barang buktinya,” terang kapolsek subah.

Menurut salah satu karyawan perhutani dari hasil pengecekan Tunggak batang kayu jati yang dicuri terletak di hutan jati petak 57e1 masuk desa kemiri barat subah batang.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit spm Honda Revo tanpa plat nomer, 1(satu) batang kayu jati dengan ukuran 200 cm  dengan diameter 22 cm.

Karena perbuatannya tersebut tersangka diancam Psl 50 (3) huruf h jo psl 78 (7)  Uu RI no 41 th 1999 ttg kehutanan atau psl 12 huruf e jo psl 83 (1) huruf b UU Ri no 18 th 2013 ttg pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan  dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

(humas polres batang)

Bagikan :

KOMENTAR

Leave a Reply