Curi Listrik di Kecamatan Tenga, Mantan Karyawan PLN Ditetapkan Sebagai Tersangka

30 Jul 2016 - 11:07

MANADO, Humas Polda Sulut – Tindak pidana pencurian tenaga listrik PLN (Perusahan Listrik Negara) terjadi di Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, tepatnya di Desa Tenga.

Adapun pelapor, GK (Geivani) merupakan pegawai PT PLN Amurang, saat melakukan pengecekan rutin di kompleks pemukiman penduduk di Desa Tenga, menemukan hal yang ganjil di beberapa rumah terkait dengan pengaturan instalasi aliran listrik yang tidak sesuai dengan prosedur penggunaan listrik rumah tangga.

Indikasi adanya pencurian tenaga litrik ini pun terkuak dari informasi beberapa warga sekitar yang membuat GK (Geivani) segera bergegas menuju ke Polsek Tenga untuk melaporkan perihal tindak pidana tersebut.

Kapolsek Tenga, IPTU Abdul Wahab Hudodo saat dikonfirmasi membenarkan perihal laporan tersebut.

“Laporannya telah kami terima dan saya telah memerintahkan unit reskrim untuk segera melakukan penyelidikan serta penyidikan, kasus ini menjadi atensi khusus” ungkap Kapolsek Tenga di ruang kerjanya, Jumat (29/7/2016).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tenga Bripka Alvianus Lamonge menjelaskan bahwa laporan pencurian tenaga listrik ini telah dikembangkan ke proses penyidikan dengan menetapkan salah satu warga Desa Tenga sebagai tersangka.

“Adapun tersangka yaitu FD (Feky), warga Desa Tenga sudah berhasil diamankan di Polsek Tenga untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka merupakan mantan karyawan tenaga kontrak PT PLN Amurang, juga merupakan instalatir listrik di beberapa rumah pemukiman yang diidentifikasi melakukan tindak pidana penyalahgunaan tenaga listrik, yaitu dengan cara mengambil langsung aliran listrik tanpa melalui meteran rumah “ jelas Kanit Reskrim.

Anggota unit reskrim Polsek Tenga Brigadir Jimmy Lengkong, menambahkan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana ini mencapai ratusan juta rupiah.

“Untuk kerugian negara, kami perkirakan berkisar hingga ratusan juta rupiah, mengingat tindakan pencurian listrik ini telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun yang melibatkan beberapa unit rumah,” ungkapnya.

“ Tersangka melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Pasal 51 tentang Ketenagalistrikan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara” pungkasnya.

(Humas Polres Minsel)

Bagikan :

KOMENTAR