Curi Mobil Gunakan Kunci Duplikat, KT Akhirnya “Disikat”

08 Jun 2016 - 13:06
Tersangka KT dan Barang Bukti Curanmor

Tersangka KT dan Barang Bukti Curanmor

MANADO, Humas Polda Sulut – Tersangka pencurian mobil rental, KT alias Kiong (50), diringkus Tim Manguni 3 Ditreskrimum Polda Sulut. Informasi ini diperoleh dari group Face Book (FB) Manguni Team 123 Reskrimum, yang diposting oleh Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Pitra Ratulangi, Rabu (08/06/2016) siang.

Dijelaskan Dirreskrimum, tertangkapnya tersangka berawal dari laporan seorang netizen di group tersebut, yang langsung direspons oleh Katim Ipda Andrianus Untu beserta anggotanya. “Tersangka menduplikasi kunci mobil yang pernah disewanya, lalu saat mobil tersebut terparkir disebuah tempat maka tersangka mencuri mobil dengan santai, tanpa merusak pintu maupun kunci starter,” terang Dirreskrimum.

Setelah mencuri, lanjutnya, tersangka menyimpan mobil curiannya tersebut di halaman parkir Rumah Sakit Permata Bunda, Dendengan, Manado. Kepada para pemilik usaha rental mobil, Dirreskrimum mengimbau agar selalu meminta data identitas serta memotret wajah setiap orang yang menyewa mobil.

Pemilik tempat usaha yang memiliki areal parkir yang luas, juga diimbau agar memeriksa dan mengawasi setiap mobil yang mencurigakan di arealnya, untuk membatasi ruang gerak para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). “Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polresta Manado untuk proses hukum,” pungkas Dirreskrimum.

Bagikan :

KOMENTAR