Dalam 30 Menit, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan di Tutuyan

08 Jan 2017 - 07:01

aniaya

MANADO, Humas Polda Sulut – Luka penganiayaan dialami Taufik Naleteng (21), seorang warga Desa Tombolikat Selatan, Kecamatan Tutuyan, yang dilakukan oleh pelaku AK alias Al (22) warga Desa yang sama, Sabtu (7/1/2017) sekira pukul 16.30 wita, di Desa Tombolikat Selatan.

Akibat penganiayan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala kurang lebih 15 cm dan luka di bagian belakang kurnag lebih 20 cm. Sedangkan penyebab penganiayaan diduga karena selisih paham antara keduanya.

Polisi yang menerima laporan kejadian langsung mendatangi TKP dan membawa korban ke Puskesmas. Kurang lebih 30 menit, akhirnya Polisi berhasil menangkap tersangka penganiayaan.

Kapolres Bolmong AKBP Faisol Wahyudi melalui Kasubag Humas AKP Saiful Tammu membenarkan kejadian tersebut. “Saat ini pelaku telah ditahan di Mako Polsek Kotabunan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

(Polres Bolmong)

Bagikan :

KOMENTAR