MANADO, Humas Polda Sulut – Diduga mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Singkil, seorang pria berinisial R (27) diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado.
Terduga pelaku diamankan di wilayah kecamatan setempat, pada Kamis (14/9/2023) siang.
Awalnya, petugas mendapat informasi dari warga masyarakat terkait dugaan peredaran Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Singkil.
Petugas lalu melakukan penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti kurang lebih 370 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Terduga pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasatresnarkoba Kompol May Diana, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran obat keras dan narkoba di wilayah Kota Manado,” singkatnya.