Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Rupiah, Karyawan Dilaporkan ke Polisi

22 Jul 2016 - 15:07

 

MANADO, Humas Polda Sulut – SVNT alias Verry (30), warga Kecamatan Mapanget, Kota Manado, dilaporkan ke polisi karena diduga menggelapkan uang sekitar Rp 750 juta milik PT Kars Amanah Cabang Manado, perusahaan tempatnya bekerja.

Dugaan penggelapan ini terjadi sejak Desember 2015 lalu, namun baru dilaporkan ke Polresta Manado pada Kamis (21/07/2016). Informasi dirangkum, terlapor yang bertugas di bagian sales, menggelapkan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi.

Petinggi perusahaan, Rafiguah Djamil menuturkan, pihaknya mengetahui uang perusahaan raib setelah dilakukan audit internal para karyawan. Setelah diperiksa, ternyata ada uang Rp 750 juta lebih yang tidak masuk ke rekening perusahaan. Dan setelah dikros-cek, ternyata uang tersebut sudah dipakai oleh terlapor.

Saat pihak perusahaan akan meminta pertanggung jawaban, terlapor disinyalir telah melarikan diri dan sulit dihubungi dan akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi. Kasubbag Humas Polresta Manado, AKP Agus Marsidi, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan sudah diterima, dan sementara di proses,“ singkatnya.

Bagikan :

KOMENTAR