Diduga Suami Berselingkuh, Seorang Isteri di Tabukan Utara Lapor Polisi

16 Jan 2018 - 10:01

sangihe - kasus perselingkuhan

MANADO, Humas Polda Sulut – Polsek Tabukan Utara kembali menerima laporan warga terkait tindak pidana perselingkuhan yang dilakukan oleh terlapor lelaki REM alias Icha (33).

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh isteri terlapor, perempuan bernama Meyske Takasiaheng (31) seorang PNS di Tahuna, pada hari Senin (15/1/2018). Adanya laporan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Ipda Munir Kulo.

“Menurut pelapor, waktu kejadian pada hari Kamis, 10 Agustus 2017, sekira pukul 11.00 Wita di Kampung Lenganeng Kecamatan Tabukan Utara,” ujar Kapolsek.

Di hari itu, pelapor mendapat informasi dari seorang saksi mata, perempuan DA, bahwa ia melihat terlapor bersama seorang perempuan berinisial SS sedang bersama di sebuah rumah. Bahkan menurut saksi, saat itu ia diberi uang Rp. 20 ribu oleh terlapor untuk menjaga anaknya.

Merasa keberatan dan sudah tidak tahan dengan tindakan suaminya tersebut, terlapor akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan Polisi dan apabila terbukti, kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas Kapolsek.

Penulis: Humas Polres Sangihe

Bagikan :

KOMENTAR