Ditlantas dan Jasa Raharja Sulut Gelar Rapid Tes Gratis dan Pemberian Bantuan Bagi Korban Lakalantas

22 Sep 2020 - 04:09

MANADO, Humas Polda Sulut – Menyambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-65, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama PT Jasa Raharja Cabang Sulut kembali menggelar Bakti Sosial dalam bentuk pemeriksaan Rapid Test gratis dan pemberian paket bantuan kepada korban Lakalantas, Senin (21/9/2020) di depan pintu masuk kawasan Megamas Boulevard Manado.

Kegiatan ini merupakan bentuk perhatian Polri dalam hal ini Ditlantas Polda Sulut dan PT Jasa Raharja Cabang Sulut kepada masyarakat, guna mencegah penyebaran Covid-19 dan meringankan mereka yang menjadi korban laka lantas.

Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Iwan Sonjaya, yang diwakili oleh Kasubdit Gakum Kompol Roy Tambajong mengatakan, kegiatan bhakti sosial ini merupakan rangkaian peringatan HUT Lalu Lintas ke-65, sehingga pihak Ditlantas dan PT Jasa Raharja sangat berempati kepada korban laka lantas dan masyarakat khususnya yang ingin melakukan rapid test,

“Kita siapkan secara gratis, sehingga masyarakat bisa datang langsung dan melakukan pemeriksaan di lokasi,” kata Tambajong.

Dikatakannya, pemberian bingkisan paket ini kepada pihak keluarga, sebagai wujud empati Polri agar menjadi perhatian kepada masyarakat untuk lebih disiplin dan tertib dalam berlalu lintas di jalan raya.

“Harapan kami agar hal ini bisa berdampak positif kepada masyarakat. Kita mengadakan kegiatan ini di jalan boulevard agar bisa menjadi perhatian masyarakat untuk kedepan terus bersama-sama menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas,” ucap Tambajong.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulut Pahlevi melalui Kabag Ops Nur Akbar menuturkan, pemberian bingkisan kepada keluarga korban lakalantas yang dirawat di rumah sakit merupakan bentuk kepedulian kepada korban lakalantas, sehingga apabila masyarakat mengalami lakalantas bisa segera melaporkan kepada kepolisian setempat, sehingga bisa mendapat santunan.

“Adapun biaya santunan untuk korban laka lantas yang dirawat di rumah sakit maksimal Rp. 20 juta perorang, sedangkan untuk korban meninggal dunia santunan sebesar Rp. 50 tuta,” jelasnya

Bagikan :

KOMENTAR