Kasus Kondesat: Sri Mulyani Tandatangan Penunjukan Langsung

09 Jun 2015 - 19:06

 

viktor

TBNews- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan bahwa pemeriksaan oleh penyidik terhadap mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dinilai sudah cukup.

Kepada media, Brigjen Viktor mengatakan bahwa mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) itu diperiksa terkait penandatangan surat tentang tata cara pembayaran penjualan Kondensat dari BP Migas ke PT TPPI.

Ditegaskan, keputusan tersebut ditandatangani Sri Mulyani berdasarkan surat dari BP Migas No 011 tertanggal 12 januari 2009, tentang penunjukan langsung kepada TPPI yang setengah lebih sahamnya dimiliki pemerintah.

Karena sudah ada penujukan langsung itulah, maka Sri Mulyani atas nama bendahara negara menandatangani mekanisme pembayaran Kondensat.

“Karena sudah ditunjuk SM lalu hanya menyetuju cara pembayarannya. Jadi PT TPPI sudah ditunjuk oleh BP Migas lebih dulu,” ujarnya.

Dikatakan Brigjen Viktor, fakta ini terungkap dalam Surat Direktur Utama TPPI kepada Menteri Keuangan Nomor TPPI/DEPKEU/L-087 tanggal 19 Desember 2008, dari perihal Permohonan Persetujuan Tata Cara Pembayaran Kondensat yang dikelola BPMIGAS untuk diolah TPPI.

Dalam dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp2 triliun, penyidik menemukan pelanggaran dalam proses penunjukan langsung penjualan kondensat TPPI yang dipasok dari BP Migas. Selain itu, TPPI juga diduga menyelewengkan kebijakan penjualan kondensat yang seharusnya dipasok ke Pertamina.

Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 30 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM. Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DH, RP dan HW. Dari ketiga itu, hanya HW yang belum diperiksa karena mengaku sakit di Singapura.[Mega]

Bagikan :

KOMENTAR

Leave a Reply