Operasi Patuh Samrat-2019 Berakhir, Polres Tomohon Tindak 948 Pelanggar

03 Dec 2019 - 07:12

MANADO, Humas Polda Sulut – Operasi Patuh Samrat-2019 berakhir serentak pada Sabtu (30/11) pekan lalu. Selama 10 hari dilaksanakan sejak 21 November lalu, Polres Tomohon berhasil menindak 948 pelanggar lalulintas.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasatsabhara Polres Tomohon, Iptu Edy Suryanto selaku Kaanev Operasi Patuh Samrat-2019, dalam rapat anev di Mapolres, Senin (02/12) pagi.

“Dari 948 pelanggar yang ditindak, barang bukti yang diamankan berupa SIM 544 buah, STNK 298 buah dan kendaraan bermotor 106 unit,” jelas Kaanev.

Sementara itu Kapolres Tomohon, AKBP Raswin Sirait melalui Wakapolres, Kompol Deessy Bolang mengatakan, Operasi Patuh Samrat-2019 memang telah selesai, namun penindakan terhadap pelanggar lalulintas tetap akan dilakukan.

“Ini sebagai salah satu bentuk tugas pokok Polri sebagai penegak hukum, terutama penegakan hukum di bidang lalulintas,” tegasnya saat memimpin rapat tersebut.

Wakapolres juga mengajak masyarakat untuk terus tertib berlalulintas, bukan hanya saat dilaksanakannya operasi kepolisian saja.

“Lengkapi identitas pribadi maupun surat-surat kendaraan. Jangan lupa menjaga keselamatan, baik pribadi maupun orang lain,” pungkasnya.

Terpisah, Kasatlantas Polres Tomohon, Iptu Hadi Siswanto menambahkan, dalam Operasi Patuh Samrat-2019 ini terjadi peningkatan pelanggaran dibandingkan dengan tahun 2018.

“Di mana pada tahun 2018, yang ditindak sebanyak 609 pelanggar, sedangkan tahun ini 948 pelanggar. Sehingga ada kenaikan sebanyak 339 pelanggar, dengan prosentase kenaikan 55,67%,” rincinya.

Lanjut Kasatlantas, dalam Operasi Patuh Samrat-2019 ini terjadi 5 kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas).

“Korban meninggal dunia 2 orang, luka ringan 8 orang, dan luka berat nihil. Sedangkan kerugian material sekitar Rp 30 juta,” tandasnya.

Bagikan :

KOMENTAR