Operasi Patuh Samrat 2019: Polres Kepulauan Talaud Jaring 241 Pelanggar

14 Sep 2019 - 15:09

MANADO, Humas Polda Sulut – Operasi Mandiri Kewilayahan Patuh Samrat 2019 telah berakhir pada 11 September. Selama 14 hari dilaksanakan sejak 29 Agustus lalu, Satlantas Polres Kepulauan Talaud berhasil menjaring 241 pelanggar.

Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Prasetya Sejati melalui Kabagops, Kompol Dikson Malensang mengatakan, dari hasil tersebut, 177 pelanggar diberikan sanksi tilang dan 64 lainnya berupa teguran.

Pelanggaran didominasi oleh para pengendara sepeda motor. “Yaitu tidak memakai helm, tidak membawa SIM/STNK dan tidak menyalakan lampu utama,” jelasnya, Jum’at (13/9) siang.

Ia merinci, ada 42 pelanggaran akibat tidak mengenakan helm SNI pada Operasi Patuh Samrat 2019 ini. Kemudian untuk pelanggaran SIM/STNK sebanyak 96 pelanggar, dan tidak menyalakan lampu sebanyak 14 pelanggar.

Lanjut Kabagops, jumlah pelanggar pada tahun 2019 ini turun jika dibandingkan dengan tahun 2018 yaitu sebanyak 281 pelanggar. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus tertib berlalulintas, tidak hanya saat ada operasi kepolisian saja,” pungkasnya.

Bagikan :

KOMENTAR