Operasi Simpatik 2017 Polres Minahasa Selatan: e-Tilang Diterapkan Untuk Memberantas Pungli

05 Mar 2017 - 13:03

minsel-etilang2

MANADO, Humas Polda Sulut – Terobosan kreatif kembali dilakukan Polres Minahasa Selatan (Minsel) dalam pelaksanaan Operasi Simpatik 2017 ini. Yakni dengan diterapkannya aplikasi electronic Tilang (e-Tilang) yang merupakan salah satu program kepolisian dalam upaya memberantas praktek pungutan liar (pungli).

Kapolres Minsel, AKBP Arya Perdana mengatakan, dengan diberlakukannya e-Tilang maka para pelanggar lalu lintas dapat membayar denda sesuai besaran yang telah ditentukan undang-undang.

“Kami berupaya untuk menghindarkan anggota maupun masyarakat dari praktek pungutan liar, salah satunya melalui pemberlakuan aplikasi e-Tilang. Konsep e-Tilang ini memastikan para pelanggar dapat membayar denda tilangnya secara online melalui transaksi di ATM atau bank,” jelas Kapolres.

Dengan membatasi ruang gerak kontak antara petugas dan pelanggar, maka praktek pungutan liar dapat ditekan karena transaksinya dilakukan dengan metode online. Melalui fasilitas e-Tilang ini, tegas Kapolres, tidak ada lagi titipan-titipan uang kepada polisi. “Pelanggar langsung membayar secara online lewat ATM ataupun bank dan masuk kas negara. Jika sudah melakukan pembayaran, saat itu juga barang bukti SIM, STNK dikembalikan di tempat,” pungkas Kapolres.

Bagikan :

KOMENTAR