Peduli Keselamatan, Satlantas Polres Minahasa Gencarkan Razia Pengendara Dibawah Umur

10 Mar 2020 - 10:03

MANADO, Humas Polda Sulut – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Minahasa terus menggelar razia untuk menjaring pengendara dibawah umur. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran bahkan kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal.

Kasatlantas Polres Minahasa, AKP Andrew Kilapong mengatakan, operasi dilakukan secara rutin. “Kita targetkan setiap hari menjaring sepuluh anak dibawah umur yang membawa kendaraan, baik roda dua maupun empat,” ujarnya, sesaat usai memberikan pembinaan kepada anak-anak dibawah umur yang terjaring razia, Senin (09/03/2020) sore.

Selain itu, lanjut Kasatlantas, pihaknya juga mengeluarkan surat tilang, dan memanggil para orang tua untuk memberikan pernyataan tidak lagi memberikan fasilitas kendaraan kepada anak-anaknya sampai cukup umur.

Ditegaskan Kasatlantas, anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki cita-cita tinggi. “Namun jika sudah terjadi kecelakaan yang berakibat fatal, maka impian tersebut pun musnah,” katanya.

Kasatlantas menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan menjalin kerjasama dengan Dinas Pendidikan baik tingkat Provinsi Sulut maupun Kabupaten Minahasa dalam rangka mencegah pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

“Rencananya, kami bersama Dinas Pendidikan Minahasa dan Provinsi dalam hal ini cabang SMA/SMK di Tomohon dan Minahasa, akan menandatangani MoU tentang larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah,” ungkapnya.

Apabila MoU sudah jadi, lanjut dia, akan dimatangkan bersama dinas terkait untuk masalah teknis. Di mana, dinas akan memfasilitasi pihak kepolisian untuk memberikan sosialisasi di sekolah-sekolah.

“Seandainya orang tua, kepala sekolah dan guru tidak bisa lagi mengatur, maka bisa langsung komunikasi dengan pihak kepolisian untuk mendatangi sekolah. Sedangkan untuk sanksinya harus dari pihak sekolah, apakah itu diberikan skors kepada siswa, ataupun diberikan surat peringatan terhadap orang tua. Sebab, kepolisian tidak bisa menilang kendaraan karena bukan di jalan raya,” pungkas Kasatlantas.

Bagikan :

KOMENTAR