Tribratanews.com – Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) di tiga lokasi milik dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat, DH dan RP serta satu lantai kantor di gedung Mid Plaza Sudirman, Jakarta, Kamis (2015-6-18) adalah untuk mencari beberapa bukti tambahan.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edi Simanjuntak mengungkaokan, pihak kepolisian mencari dokumen yang bisa menguatkan data dan fakta untuk membuktikan tindak pidana korupsi dan pencucian oleh tersangka DH dan RP, mantan Kepala BP Migas.
“Memperkuat pembuktian dalam kasus TPPI ke arah TPPU nya. Mestinya ada di situ, karena itu langsung kantornya HW sehingga kita harap masih ada data yang tertinggal yang bisa kita buat untuk memperkuat pembuktian di persidangan,” kata Victor, di Bareskrim Polri Jakarta Selatan.
Tak hanya menggeledah ruangan PT TPPI di Mid Plaza, Bareskrim juga melakukan penggeledahan di rumah DH di kawasan Pejaten Barat dan Kebayoran Baru, sementara satu rumah lainnya milik RP di daerah Kalibata Utara.
Dari tiga rumah tersebut, penyidik mencari jejak LHKPN yang mungkin masih dimiliki oleh kedua tersangka. Dari data LHKPN itu penyidik akan mengembangkan data awal kepemilikan harta DH dan RP apakah keduanya terbukti melakukan tindak pidana pencucian atau tidak.
“Tapi kalau data fakta aliran uangnya lambat, mungkin tahap awal kita membuktikan korupsinya saja. TPPU tetap ada. Kalau segera ketemu aliran dananya kita gabungkan dengan korupsinya,” jelasnya.[red]
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.