Polres Bitung Gelar Pemusnahan Babuk Knalpot Bising Hasil Operasi Lalu Lintas

07 Oct 2020 - 13:10

MANADO, Humas Polda Sulut – Polres Bitung menggelar pemusnahan barang bukti (Babuk) hasil operasi pelanggaran kendaraan bermotor, pemusnahan itu digelar di halaman Satlantas Polres Bitung, Senin (05/10/2020).

Kegiatan diawali dengan press conference dipimpin oleh Wakapolres Bitung Kompol Prevly Nevy I Tampanguma, SH didampingi Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Awaludin Puhi.

Menurut Wakapolres, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi Kepolisian selang 8 bulan terakhir.

“Knalpot racing yang kami musnahkan pada hari ini sebanyak 750 knalpot, dan untuk kendaraan motor, ada 9 kendaraan yang sampai saat ini belum diambil pemiliknya,” ujar Kompol Prevly Nevy I Tampanguma, SH.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi, SIK menyampaikan, sebagai antisipasi kedepan, Polres Bitung akan tetap melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai aturan atau bawaan dealer,” ujar Kasat Lantas Polres Bitung.

Ia berharap masyarakat Kota Bitung menjadi pengguna sepeda motor yang tertib dalam berkendara dan menggunakan sepeda motor yang sesuai standarnya. Kendaraan yang sesuai standar akan membuat pengendara merasakan nyaman serta tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

Bagikan :

KOMENTAR