Polres Kepulauan Talaud Gelar Razia Miras Tanpa Izin

07 May 2024 - 15:05

MANADO, Humas Polda Sulut – Satresnarkoba Polres Kepulauan Talaud menggelar razia penjualan minuman keras (miras) tanpa izin, di wilayah Melonguane dan Pulutan, pada Senin (6/5/2024) malam.

Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Talaud Iptu Christian Mewengkang, mengatakan, razia dilakukan di beberapa warung milik warga yang disinyalir menjual miras tanpa izin resmi.

“Kami mengamankan kurang lebih 15 liter miras jenis cap tikus dan 2 botol anggur merah serta 6 orang turut didata guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Christian.

Lanjutnya, razia ini merupakan komitmen Polres Kepulauan Talaud dalam memberantas peredaran miras demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berharap melalui upaya razia ini akan memberikan efek jera kepada para penjual sehingga dapat mencegah peredaran miras secara lebih lanjut,” pungkasnya.

Bagikan :

KOMENTAR