TALAUD, Humas Polda Sulut – Tim Operasi Pekat Polres Kepulauan Talaud mengamankan seorang pria berinisial ML (44) dalam kasus pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud AKP Manuel Joly Bansaga kepada para wartawan, dalam press conference, di Mapolres, Senin (19/8/2024).
“Peristiwa pengancaman ini terjadi pada hari Rabu, 14 Agustus 2024 malam, di Desa Bombaru Kecamatan Melonguane, yang diduga dilakukan oleh pelaku,” katanya,
Pelaku merupakan warga Manado yang kini berdomisili di Desa Bombaru Utara, melakukan pengancaman terhadap seorang pria bernama Laba Salibana.
Merasa keberatan, korban kemudian melaporkan pengancaman tersebut ke SPKT Polres.
“Tak lama kemudian, informasi diteruskan ke Tim Ops Pekat dan langsung turun mengamankan pelaku yang sedang berada di rumah orang tuanya di Desa Tule,” lanjutnya.
Pelaku kemudian digiring ke Mapolres Kepulauan Talaud dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tersangka diancam dengan pasal 335 ayat 1 ke Ie KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 UUDar no 12 tahun 1951. Tersangka ditahan sejak tanggal 15 Agustus 2024 , ditahan selama 20 Hari di Rutan Mapolres Talaud,” pungkas Kasat.