Polres Kotamobagu Berikan Sanksi bagi Pelanggar Lalu Lintas saat KRYD

19 May 2022 - 10:05

MANADO, Humas Polda Sulut – Satlantas Polres Kotamobagu dipimpin Kasatlantas Iptu Shirley Mangelep bersama pihak Dinas Perhubungan Kotamobagu melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Rabu (18/5/2022).

Sasaran kegiatan tersebut yaitu, tempat-tempat yang sering terjadi lakalantas, rawan pelanggaran, rawan macet serta yang sering dijadikan ajang balap liar. Tak luput pula tempat-tempat yang dianggap rawan terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

Iptu Shirley mengatakan, dalam KRYD tersebut petugas memberikan imbauan kepada para pengendara yang melintas di lokasi yakni di Jalan Paloko Kinalang, Kotamobagu Timur.

“Dalam pelaksanaan KRYD tersebut, petugas masih banyak mendapati adanya pengendara R2 dan R4 yang tidak mematuhi aturan berlalulintas, terutama yang kasat mata yakni tanpa menggunakan helm serta adapula yang tidak dilengkapi dengan surat-surat,” jelasnya.

Selain memberikan sanksi tegas berupa teguran dan tilang, petugas juga turut memberikan imbauan serta edukasi pentinya kelengkapan berkendara serta tidak abai dengan keamanan dan kelengkapan diri.

Bagikan :

KOMENTAR