MANADO, Humas Polda Sulut – Polres Kotamobagu bersama Pemerintah Kota Kotamobagu serta Desa Tabang, mencanangkan Kampung Bebas Narkoba, di Kantor Desa Tabang Kecamatan Kotamobagu Selatan, pada Senin (11/9/2023).
Dalam pencanangan tersebut, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi yang diwakili Wakapolres Kompol Ari Prakoso, membacakan deklarasi anti Narkoba.
Adapun isi deklarasi yang dibacakan oleh Wakapolres Kotamobagu dan diikuti seluruh hadirin yakni :
Sementara itu Walikota melalui Asisten 1 Kotamobagu Nasly Paputungan, sangat mengapresiasi pihak Polres Kotamobagu atas dilaksanakannya pencanangan Desa Tabang sebagai Kampung Bebas Narkoba.
“Memberantas dan mencegah penyalahgunaan obat-obatan terlarang menjadi harapan Pemerintah Kota Kotamobagu yang kita cintai ini, mari kita sama-sama bersinergi untuk menciptakan Kotamobagu aman dan nyaman,” ujarnya.
Selain penandatanganan deklarasi anti narkoba, dalam kegiatan ini juga diresmikan Posko Bebas Narkoba.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Kotamobagu dalam memerangi narkoba melalui sinergi bersama Pemerintah Kotamobagu dan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan di antaranya, Forkopimda Kotamobagu, Pemerintah Desa Tabang, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta perwakilan masyarakat.