Polres Mitra Gelar Press Conference Kasus Penganiayaan yang Viral di Medsos

05 Mar 2021 - 10:03

MANADO, Humas Polda Sulut – Polres Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar press conference kasus perundungan dan penganiayaan yang dilakukan sesama anak perempuan, Kamis (04/03/2021), di Mapolres.

Kasus yang sempat viral di media sosial (medsos) ini, terjadi di perkebunan Mundung Tonsawang, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Mitra, Minggu (24/01) lalu, sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Mitra AKBP Rudi Hartono berdasarkan adegan dalam video menjelaskan, awalnya pelaku 1 dan korban berada di perkebunan tersebut. “Keduanya sedang berjalan-jalan, tiba-tiba pelaku 1 menarik tangan korban hingga terjatuh ke badan jalan,” ujarnya, di depan sejumlah awak media.

Setelah itu pelaku 1 menganiaya korban secara berulang-ulang ke bagian wajah. “Lalu datang pelaku 2 dari belakang dan menganiaya korban menggunakan tangan ke wajah korban, menendang korban hingga terjatuh, menjambak rambut, lalu menginjak-injak korban berulang-ulang,” jelas Kapolres.

Berikutnya datang pelaku 3 yang menganiaya korban menggunakan tangan, diikuti oleh pelaku 2 dan 4 yang bersama-sama menganiaya korban menggunakan kaki dan tangan ke arah wajah serta tubuh korban. Kemudian menyusul pelaku 5 yang menampar pipi korban sebanyak 1 kali.

Sehari usai kejadian, Tim Opsnal Satreskrim Polres Mitra tanpa menunggu laporan korban langsung melakukan penyelidikan terkait video tersebut.

“Selanjutnya kita membuat Laporan Polisi menindaklanjuti kejadian tersebut dengan laporan Nomor: LP/2/1/2021/Resmitra/SekTombatu. Kemudian ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tombatu yang berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Mitra,” terang Kapolres.

Dalam penanganan kasus ini, sambung Kapolres, pihaknya mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif sesuai yang diamantkan oleh UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Di mana dalam UU tersebut, penyelesaian perkara anak dikedepankan penyelesaian dengan diversi atau musyawarah kekeluargaan baik di tingkat penyidikan, penuntutan hingga pengadilan.

“Oleh karena itu, setelah menerima laporan kami melakukan upaya perdamaian melalui komunikasi bersama pemerintah daerah baik Dinas Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan, Camat, Hukum Tua (kepala desa) bahkan saya (Kapolres). Juga berkoordinasi langsung dengan Bupati Mitra agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Kapolres.

Namun, saat itu terkendala karena orang tua korban masih berada di Maluku. Sehingga harus menunggu sampai orang tua korban datang di Mitra. Ternyata pihak korban tidak mau kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

“Untuk itu penyidik mengambil langkah dengan menaikkan statusnya ke penyidikan dan kepada para pelaku sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kemudian akan dilakukan pemeriksaan bersama pihak Bapas Manado,” terang Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, berkas perkara tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (tahap 1), namun demikian tetap diupayakan diversi atau musyawarah dan mengundang semua pihak yang terkait sesuai dengan amanat UU Peradilan Anak, terkait pelaksanaan diversi.

Para tersangka, jelas Kapolres, tidak dilakukan penahanan karena kasus ini termasuk penganiayaan biasa dan mereka (tersangka) masih tergolong sebagai anak. Dan kepada para tersangka dilakukan wajib lapor untuk memperlancar jalannya penyidikan.

“Untuk pasal yang diterapkan yaitu pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 c UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” pungkas Kapolres.

Bagikan :

KOMENTAR