Tribratanewsjateng – Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Tegal telah melimpahkan tahap II kasus korupsi Road Race Obyek Wisata Cacaban Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal dan kasus korupsi UPTD Parkir Kabupaten Tegal ke Kejaksaan Slawi, Rabu (30/09).
Kepala Unit 4 Satuan Resere dan Kriminal bagian Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resor Tegal Inspektur Satu Sodikin, SH dengan satu anggotanya telah melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan dan diterima oleh Ketua Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal H. Unaesi Hety Endang, SH, MH dikantor Kejaksaan Kabupaten Tegal.
Ada dua kasus tindak pidana korupsi yang dilimpahkan yatiu kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka 4 panitia pemeriksa pekerjaan (PPP) DB, MY, MH, dan ATR tentang proyek road race motor trail lokasi di obyek wisata Waduk Cacaban Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal dijerat dengan pasal 2, 3 dan pasal 7 undang undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara sebesar Rp. 458.000.000,- (empat ratus lima puluh delapan juta rupiah) sedangkan tindak pidana korupsi dengan tersangka kepala UPTD parkir Kabupaten Tegal DU dengan dijerat pasal 2 dan pasal 3 nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Kasus korupsi di lingkungan PNS tersebut sudah tahap II di Kejaksaan Negeri Slawi kabupaten Tegal dan tersangka sudah dilakukan penahanan di Lapas Kabupaten Tegal.
(Humas Polres Tegal)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.