Polsek Kema Tindak Pengemudi Ranmor R2 Berknalpot Bising

21 Aug 2021 - 08:08

MANADO, Humas Polda Sulut – Guna menciptakan situasi kondisi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kema, Kanit Lantas Polsek Kema Aipda John Saragih bersama personel melakukan penindakan kepada pengendara sepeda motor berknalpot bising, Jumat (20/8/2021).

Menurut Kapolsek Kema AKP Jocke J. Meteng, maraknya pengguna knalpot bising membuat resah dan mengganggu kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polsek Kema.

“Penindakan pengendara yang menggunakan knalpot bising sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) aturan mengenai pengguna pipa pembuang gas sisa pembakaran ini, terdapat dalam Pasal 285 ayat (1),” ulas Kapolsek.

Tujuan razia ini kata Kapolsek, agar seluruh masyarakat merasa nyaman dan tidak terganggu oleh suara knalpot, sekaligus untuk memberi kedisiplinan dalam berlalu lintas.

Bagikan :

KOMENTAR