Polsek Maesa Amankan Tiga Pelaku Curanmor di Bitung

31 Mar 2022 - 11:03

MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Polsek Maesa mengamankan tiga pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), baru-baru ini. Ketiganya masing-masing berinisial MFA (21), IA (20), dan AD (21).

Para pelaku mencuri sembilan unit sepeda motor di beberapa tempat di wilayah Kota Bitung. MFA dan IA beraksi bersama, sedangkan AD beraksi sendiri.

Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma Irawan mengatakan, MFA dan IA beraksi di empat TKP dengan tujuh hasil curian. “Sedangkan AD beraksi di dua TKP dengan dua hasil curian,” ujarnya dalam press conference di Mapolsek Maesa, Rabu (30/3/2022).

Para pelaku merencanakan aksinya terlebih dahulu. “Juga memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan seperti lupa mencabut kunci,” jelas AKBP Alam Kusuma didampingi Kapolsek Maesa Kompol Dewa Ayu Cempaka.

Para pelaku mengincar sepeda motor keluaran tahun tertentu dengan alasan tidak memerlukan kunci khusus. “Mereka sudah menyiapkan kunci apa saja untuk mencuri sepeda motor tanpa kunci kontak asli,” terang AKBP Alam Kusuma.

AKBP Alam Kusuma mengimbau masyarakat agar semakin waspada terhadap aksi curanmor. “Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada penjahatnya tetapi juga karena ada kesempatan,” tandasnya.

Sementara itu Kompol Dewa Ayu menambahkan, para pelaku menjual hasil curian di wilayah Tomohon dan Bolmong. “Dengan harga antara satu hingga dua juta rupiah dan indikasinya masih ada barang bukti lainnya,” katanya.

Lanjut Kompol Dewa Ayu, para pelaku dijerat dengan pasal 362 dan 363 KUHP. “Ancaman hukumannya antara lima sampai tujuh tahun,” jelasnya.

Kompol Dewa Ayu mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar datang melapor. “Karena kuat dugaan masih ada beberapa pemilik kendaraan yang menjadi korban,” pungkasnya.

Bagikan :

KOMENTAR